ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
A. PENDAHULUAN
K3 (KEAMANAN, KESEHATAN, dan KESELAMATAN KERJA)
- Pengertian
Dasar Hukum dalam penerapan K3 di tempat kerja adalah menurut undang-undang :
- UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
- Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
- Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang berkaitan dengan pekerja yang mengalami cedera, penyakit akibat kerja ataupun kefatalan yang dapat terjadi .
- Penyebab Kecelakaan Kerja
- Kurangnya prosedur atau aturan kerja
- Kurangnya sarana
- Kurangnya kesadaran
- Kurangnya kepatuhan
- Pemantauan kondisi tidak aman
- Pemantauan tindakan tidak aman
- Pelatihan dan Pendidikan
- Konseling dan Konsultasi
- Pengembangan Sumber Daya
- Prosedur dan Aturan
- Penyediaan Sarana dan Prasarana
- Penghargaan dan Sanksi
2. Latar Belakang
Dengan adanya ilmu tentang K3, kita bisa mempelajari, melaksanakan dan memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
3. Maksud dan Tujuan
- Untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan dari tenaga kerja
- Untuk meningkatkan efisiensi kerja
- Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Semoga dengan adanya pengenalan tentang K3, kita bisa lebih berhati-hati dalam melaksanan sesuatu di dalam dunia kerja. Menjamin keselamatan pekerja, keselamatan alat yang digunakan, dan proses yang aman dan lancar.
B. KESIMPULAN
K3 sangatlah penting bagi dunia kerja khususnya tenaga kerja.
C. REFERENSI
- Wikipedia
- Dasar Dasar Keselamtan Dan Kesehatan Kerja.pdf
WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar